JAKARTA iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
KPK memiliki bukti awal yang cukup terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Oleh karena itu, KPK telah meningkatkan status temuan Andhi Pramono dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, mengatakan, "Dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan." Hal ini disampaikan di kantor KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Senin (15/5/2023).
KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melarang Andhi Pramono bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Larangan tersebut telah diberlakukan sejak 12 Mei 2023.
Ali menjelaskan, "Larangan bepergian diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan tim penyidik."
Saat ini, tim penyidik sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk melengkapi berkas penyidikan Andhi Pramono. Salah satu tindakan yang dilakukan adalah penggeledahan paksa di rumah Andhi Pramono di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023.
Ali mengatakan, "Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di rumah kediaman terkait perkara ini. Lokasinya berada di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor."
KPK telah berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisis dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.
"Pada rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan akan segera dilakukan untuk mengaitkannya dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," tambah Ali.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta