Perpres Dicabut! Presiden Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menghentikan membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang telah berjalan sejak 2016. Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 yang mencabut Perpres era Presiden ke-7 Joko Widodo.
Saber Pungli sebelumnya dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 oleh Presiden Jokowi, sebagai bagian dari implementasi Nawacita poin ke-4, yaitu upaya membentuk penegakan hukum yang bersih dan tegas terhadap pungutan liar.
Namun kini, pemerintahan baru menilai lembaga tersebut sudah tidak relevan dan tidak efektif lagi, sehingga memutuskan untuk membubarkannya secara resmi.
“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis Pasal 1 Perpres 49/2025 yang ditetapkan pada 6 Mei 2025 dan diakses Rabu (18/6/2025).
Alasan pembubaran tersebut secara eksplisit tertulis dalam bagian pertimbangan, di mana pemerintah menyatakan bahwa efektivitas Saber Pungli sudah tidak lagi memenuhi harapan.
“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut.
Dengan pencabutan ini, seluruh kegiatan dan fungsi yang sebelumnya dijalankan oleh Saber Pungli resmi dihentikan. Pemerintah disebut akan mengevaluasi mekanisme baru untuk menindak praktik pungutan liar secara lebih terintegrasi.
Sebelumnya Satgas Saber Pungli dibentuk pada masa Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sebagai respon atas tingginya praktik pungli di instansi pemerintahan dan layanan publik. Satgas ini terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Kemendagri, dan KemenPAN-RB.
Editor : Suriya Mohamad Said