TNI Siaga Jaga Kejaksaan, Sesuaikan Jumlah Pasukan dengan Ancaman

"Di Mabes TNI kami sudah mendata itu, data yang ada itu berapa-berapa kejaksaan yang diminta, ada yang cuma 3 orang, ada yang 4 orang. Jadi enggak mesti sesuai dengan jumlah apa yang sudah kita siapkan. Tergantung tingkat ancamannya," jelasnya.
Tak hanya pengamanan di kantor kejaksaan, TNI juga memungkinkan untuk memberikan perlindungan melekat kepada jaksa, khususnya saat mereka menangani kasus-kasus sensitif yang berpotensi membahayakan keselamatan.
"Itu sudah termasuk dengan MoU antara Kejaksaan Agung dengan Panglima TNI atau Mabes TNI waktu itu. Bisa. Kalau memang terlihat ada ancaman itu karena mengenai kasus-kasus tertentu, ya pasti kita amankan," pungkas Mayjen Kristomei.
Dengan adanya Perpres 66 Tahun 2025 dan kerja sama melalui MoU antara Kejagung dan TNI, perlindungan terhadap aparat penegak hukum kini menjadi lebih terstruktur dan siap diimplementasikan secara nasional.
Editor : Suriya Mohamad Said