Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Penangguhan Tahanan Dikabulkan Kejari Jaksel
Advertisement . Scroll to see content

Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica 

Selasa, 30 September 2025 | 11:13 WIB
  • author SM Said
Pasca Insiden Pengambilan ID Wartawan Istana dan Perkembangan Tetras Politica 
Roy Suryo tekankan Kebebasan Pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam Tetras Politica, setara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, wajib dilindungi UUD 1945. Foto iNews.id

Pada tahun 1766 di Swedia, Kebebasan Pers pertama kali diakui oleh satu negara melalui UU yang dikenal sebagai UU Kebebasan Pers (1766). Pada tahun 1791, di Amerika Serikat, melalui Amandemen Pertama Konstitusi AS, Kebebasan Pers dijamin dalam Konstitusi satu negara, yang diratifikasi oleh seluruh 50 negara bagian pada tahun 1791.

Baru-baru ini, mulai abad ke-18, Trias Politica telah berkembang menjadi Tetras Politica, atau lebih dikenal sebagai Empat Pilar Demokrasi, yaitu Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan Kebebasan Pers. 

Oleh karena itu, dalam sistem pemerintahan demokrasi modern, status jurnalis, reporter, penyiar, YouTuber, podcaster, blogger, TikToker, dll., ditempatkan pekerjaan mereka setara dengan Presiden, anggota Parlemen, dan hakim pengadilan.

Jurnalis memiliki hak imunitas dari kriminalisasi dan penuntutan atas semua hasil jurnalistik mereka. Prinsip “Kebebasan Pers” dijamin dan dilindungi oleh UUD 1945 dan bahkan hukum internasional. Secara lebih detail inti Artikel ini sudah saya tulis dalam Buku "Jokowi's White Paper" yang sudah didistribusikan luas dan bisa dimiliki melalui berbagai reseller yang tersedia.

Secara internasional, Kebebasan Pers dijamin dan dilindungi oleh hukum internasional, termasuk Pasal 19 Deklarasi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (1948), dan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum di Indonesia untuk tidak menghormati Kebebasan Pers yang dijalankan oleh jurnalis di negara ini.

Kebebasan berbicara, kebebasan berekspresi, kebebasan pers, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, hak untuk mengajukan petisi kepada pemerintah, dan hak untuk mencari, menerima, dan berbagi informasi adalah kegiatan yang dilindungi secara konstitusional yang tidak dapat dikriminalisasi atau dituntut. 

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut