get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Lelang Barang Mewah, Mulai dari Emas sampai Tas Luis Vuitton

Emas Batangan Bebas PPN 11%

Rabu, 06 April 2022 | 10:16 WIB
header img
Emas Batangan tidak dikenakan PPN 11%. Foto: Pegadaian.

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11 persen dari sebelumnya 10 persen sejak 1 April 2022. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, masih ada barang yang diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain, emas batangan dan granula.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah memutuskan bahwa pembelian emas batangan dan emas granula tidak dikenakan PPN.

“Emas batangan dan emas granula ini sudah tidak dipungut PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah PP 50,” kata Yoga dalam acara media briefing, belum lama ini. Dengan bebas PPN, tambah Yoga maka akan mendorong industri hilirisasi emas dan juga berdampak pada peningkatan produksi emas.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan, pemberian fasilitas PPN tidak dipungut atas emas batangan tersebut sebenarnya sudah sesuai dengan international best practice yang berlaku di negara-negara lain.

“Di berbagai negara yang menganut VAT (Value Added Tax) memang emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, karena ini memang seperti atau setara dengan alat tukar. Biasanya memang cuma emas perhiasan (yang dikenakan PPN),” kata Koni, Managing Partners & Director PajakOnline Consulting Group, mantan auditor senior Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada iNewsSukabumi.id.

Koni menjelaskan, sifat emas batangan seperti alat tukar. Emas batangan banyak disimpan untuk investasi dan cadangan devisa negara. Dengan bebas PPN maka diharapkan produksi emas kita akan meningkat dan nanti turunannya di emas perhiasan juga makin bagus lagi dari sisi persaingan dengan negara lain.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut