get app
inews
Aa Text
Read Next : LPS Akan Lelang Pantai Pulau Pahawang, Ini Alasannya

KPK Lelang Barang Mewah, Mulai dari Emas sampai Tas Luis Vuitton

Senin, 15 Agustus 2022 | 11:20 WIB
header img
KPK melelang sejumlah barang milik terpidana kasus korupsi.(Foto: Ilustrasi/Ist).

 

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah barang rampasan milik terpidana mantan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman dan eks Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Barang rampasan yang dilelang meliputi emas logam mulia hingga tas mewah merek Luis Vuitton. 

"KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (15/8/2022). 

Pelelangan barang rampasan milik Budi Budiman dan Ahmad Yani tersebut sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. 

Berikut rincian barang rampasan milik dua terpidana perkara korupsi yang bakal dilelang: 

1. Dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam Tbk masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (Logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp160.110.000 dan uang jaminan Rp50.000.000. 

2. Satu paket yaitu sebuah sling bag warna hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton Paris dan satu pasang sepatu merek Nike jenis “The 10:Nike Air Presto” nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan “Nike Swoosh”, ukuran 44, dengan harga limit Rp12.980.000 dan uang jaminan Rp4.000.000. 

Rencananya, lelang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Agustus 2022, pukul 09.15 WIB di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut