get app
inews
Aa Text
Read Next : Team Ngoet Esport Sapu Bersih Gelar Juara di Odeon Chinatown MLBB Tournament 2025

Laporkan Skandal Kredit PT Alpindo Mitra Baja di BRI Syariah, Massa Seret Nama Wali Kota Sukabumi

Rabu, 28 Januari 2026 | 23:57 WIB
header img
Massa aksi berdialog dengan Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi, Muhammad Harus. Foto: Dharmawan Hadi

SUKABUMIiNewsSukabumi.id - Pertanyakan kasus dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme PT Alpindo Mitra Baja dengan PT Bank BRIsyariah, Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, Rabu (28/1/2026). 

Massa yang berorasi di depan kantor Kejari Kota Sukabumi, membawa spanduk dan menyeret nama Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki pada saat itu menjadi pimpinan PT Alpindo Mitra Baja, yang diberikan fasilitas kredit oleh PT Bank BRIsyariah sebesar Rp176,7 miliar pada kurun waktu tahun 2012-2013.

Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah mengatakan, pihaknya datang ke Kejari Kota Sukabumi untuk meminta kejelasan kasus dugaan skandal kredit PT Alpindo Mitra Baja yang dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 22 Juli 2026 yang lalu. 

"Kedua perlunya percepatan penanganan perkara, karena memang kami lihat kerugian negara yang ditimbulkan akibat skandal kredit ini cukup besar Rp176,7 miliar. Kalau misal ini diungkap itu bisa jadi sebuah prestasi, entah itu untuk Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, baik untuk Kejagung, Kejati Jabar," ujar Akmal. 

Saat disinggung adanya nama Wali Kota Sukabumi yang terseret pada kasus tersebut, Akmal menjelaskan, hal tersebut diambil berdasarkan data yang ada, baik dari beberapa kanal media maupun SK Kemenkumham yang menyebutkan pada saat itu Ayep Zaki menjabat sebagai pimpinan dari PT Alpindo Mitra Baja. 

"Kita melaporkan itu bukan ke Kejati tapi ke Kejagung. Akan tetapi mungkin dari Kejagung terlalu banyak perkara yang diusut, dilaksanakanlah pelimpahan ke Kejati Jabar sampai pada akhirnya dilimpahkan lagi ke Kejari Kota Sukabumi," jelas Akmal. 

Akmal menambahkan, dirinya sempat berdiskusi dengan Kasi Pidsus Kejari Kota Sukabumi terkait kasusnya yang tidak masuk ke dalam Tindak Pidana Korupsi (tipikor) karena urusan perbankan. Namun dirinya telah melakukan kajian dan bersikukuh bahwa kasus tersebut masuk ke dalam ranah tipikor.

"Kenapa? karena perbankan hanya sebatas tindakan administrasi yang dilaksanakan perbankan. Akan tetapi terhadap perkara yang kami laporkan ini, pertama mulai dari pengajuan itu sudah ada mark up appraisal yang seharusnya Rp43 miliar, ini kok bisa cair Rp176,7 miliar," ujar Akmal. 

Lebih lanjut Akmal mengatakan, pada tahun 2017 ketika terbit laporan internal keuangan BRI Syariah per tanggal 31 Desember, di situ dijelaskan bahwa aset yang diambil alih itu sebesar Rp96.228.000.000.

"Saya heran ketika ada aset yang diambil alih BRI Syariah sedangkan dalam sisi lain ada putusan pengadilan bahwa aset tersebut sudah masuk dalam bundle pailit. Jadi posisi kreditur separatis yaitu BRI Syariah ini tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan eksekusi tersebut karena ada kreditur preferen yang seharusnya didahulukan," ujar Akmal. 

Akmal juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan skandal kredit ini dan akan terus melaksanakan aksi unjuk rasa berikut dengan audiensi bersama Kejari Kota Sukabumi sebagai langkah konkret dalam mengawal kasus PT Alpindo Mitra Baja dengan PT Bank BRIsyariah.. 

"Kalau dalam 1 bulan masih tidak ada berita tindak lanjut atau peningkatan perkara, ya kami berniat melakukan pelaporan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejagung, karena kami nilai memang dalam waktu 1 bulan Kejari tidak mampu, maka secara instansi Kejari pun bisa dikenakan kode etik," tutup Akmal. 

Editor : Dharmawan Hadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut