Komdigi: Roblox dan TikTok Mulai Batasi Akses Akun Bagi Anak hingga Usia di Bawah 16 Tahun
JAKARTA, iNews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memaparkan perkembangan terbaru terkait kepatuhan sejumlah platform digital terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang mulai diberlakukan pada Sabtu (28/3/2026).
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan, dari delapan platform yang saat ini dipantau, sebagian sudah mulai mengarah pada kepatuhan, meskipun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Dua platform yang dinilai cukup kooperatif adalah Roblox dan TikTok. Untuk Roblox, perusahaan tersebut berencana melakukan penyesuaian fitur khusus bagi pengguna berusia di bawah 13 tahun.
“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun, di mana mereka nantinya hanya dapat bermain secara offline,” kata Meutya, Jumat (27/3/2026).
Sementara itu, TikTok menyatakan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun secara bertahap. Selain itu, platform tersebut juga akan segera merilis peta jalan operasional bagi pengguna usia 14 hingga 15 tahun.
Editor : Suriya Mohamad Said