Ekonom Nilai Narasi Pemakzulan Presiden Tak Berdasar
"UU No. 17/2003 menyatakan bahwa defisit APBN tidak boleh melebihi 3% dari PDB, sementara defisit APBN saat ini berada di angka 0,93%. Artinya, defisit masih dalam batas aman," terangnya.
Surya sendiri melihat bahwa defisit APBN saat ini justru memang diperlukan untuk memacu ekonomi. Kebijakan kontra-siklus itu digunakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Apabila pertumbuhan ekonomi bisa tercapai maksimal, maka tingginya produktivitas akan meningkatkan pendapatan negara hingga melampui belanja negara," sambungnya.
Terkait ambang batas defisit APBN, Surya justru berpendapat kalau negara tidak seharusnya menetapkan batas berdasarkan tingkat PDB yang sedang berjalan. Hal ini akan semakin menyebabkan negara tertekan dalam melaksanakan program.
"Negara seharusnya menentukan tingkat defisit APBN berdasarkan forecasting atau kajian feasibility sebuah program. jika ada program yang potensinya besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi, maka defisit bisa lebih lebar dari 3% selama itu mampu meningkatkan pendapatan negara melebihi jumlah defisit," pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said