get app
inews
Aa Text
Read Next : Usai Terjaring OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK

Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Digeledah KPK, 1 Pleton Brimob Siaga Amankan Proses Penyidikan

Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:07 WIB
header img
KPK menggeledah kediaman Wamen Imipas Silmy Karim di Kebayoran Baru Jakarta, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat 1 pleton Brimob. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim KPK menggeledah kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (5/6/2026).

Penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Brimob diterjunkan untuk mengamankan lokasi selama proses pencarian barang bukti berlangsung.

Berdasarkan pantauan di lapangan, tim penyidik tiba sekitar pukul 13.47 WIB. Dua petugas berompi KPK terlihat lebih dahulu memasuki area rumah sebelum disusul enam kendaraan minibus lainnya yang masuk ke halaman rumah tiga lantai di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru.

Tak lama berselang, satu truk yang membawa personel Brimob juga tiba di lokasi. Aparat kemudian disiagakan di sekitar area rumah guna memastikan proses penggeledahan berjalan aman dan lancar.

Langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA. Kasus tersebut sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (3/6/2026).

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil operasi tersebut.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy Karim menjadi salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan. Selain dirinya, sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi juga turut terseret dalam perkara tersebut.

KPK telah menahan seluruh tersangka untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Sementara itu, penggeledahan di rumah Silmy Karim dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen, aset, maupun barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.

Penyidik masih terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus secara menyeluruh.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut