Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Usai Terjaring OTT, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Resmi Jadi Tahanan KPK
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp100 Juta per Pekan untuk Wamen Imipas Silmy Karim dari Pemerasan WNA

Jum'at, 05 Juni 2026 | 20:16 WIB
  • author Nur Khabibi
KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp100 Juta per Pekan untuk Wamen Imipas Silmy Karim dari Pemerasan WNA
KPK mengungkap Silmy Karim diduga menerima setoran rutin Rp100 juta per pekan dari pemerasan WNA. Dana dibagi memakai kode khusus dan disamarkan. Foto iNews TV

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran dana rutin dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim. Dalam perkara tersebut, Silmy diduga menerima setoran sebesar Rp100 juta setiap pekan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, uang yang dibagikan kepada sejumlah oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kementerian Imipas berasal dari hasil pemerasan terhadap WNA maupun biro jasa yang mengurus dokumen keimigrasian.

Menurut Setyo, pembagian uang dilakukan secara rutin setiap hari Jumat dengan nominal yang telah ditentukan untuk masing-masing pihak.

“Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan pada hari Jumat, salah satunya SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu,” ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan adanya penggunaan sejumlah kode khusus untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. Salah satu istilah yang digunakan adalah “malaikat”, yang diduga merujuk kepada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas.

Selain itu, para pelaku juga menggunakan istilah yang diambil dari formasi grup musik, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, hingga koreografer untuk menggambarkan pihak-pihak yang menerima bagian dari uang tersebut.

“Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang kepada pihak tertentu,” kata Setyo.

KPK menduga uang hasil pemerasan itu tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tetapi juga dialihkan ke berbagai bentuk investasi dan kegiatan usaha guna menyamarkan asal-usul dana.

“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing sebagai upaya menyamarkan penerimaan uang tersebut,” tuturnya.

Penyidik saat ini masih terus menelusuri aliran dana, aset yang diduga dibeli dari hasil kejahatan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi salah satu operasi tangkap tangan terbesar di lingkungan keimigrasian tersebut.

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut