Satgas ODC Buru 7 Tersangka Pembakaran Pesawat - Pembunuhan Pilot WN AS, Dokumen Milik TPNPB Disita
Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada Tim Identifikasi Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan laboratorium forensik, forensik digital, dan analisis lebih lanjut.
Sementara itu, Kasatgas Gakkum Kombes Pol. I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan hasil penyelidikan, keterangan saksi, barang bukti, dan gelar perkara mengarah pada penetapan tujuh tersangka berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP.
"Ketujuh tersangka telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Satgas Operasi Damai Cartenz terus melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan seluruh jajaran untuk segera menangkap mereka," ujar Era Adhinata.
Menurutnya, para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot serta membakar pesawat sipil yang mengganggu keselamatan penerbangan. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait pembunuhan dan tindak pidana yang membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Penyidik juga memperkirakan kelompok tersebut beranggotakan sekitar 15 orang yang dipersenjatai senjata api laras panjang, senjata api pendek, serta senjata api rakitan. Aparat masih mendalami jaringan, pola pergerakan, dan sumber persenjataan kelompok tersebut.
Di sisi lain, Yusuf Sutejo mengungkapkan masyarakat Balinggama sebelumnya telah menyatakan penolakan terhadap keberadaan kelompok bersenjata tersebut karena menginginkan wilayah mereka tetap aman dan bebas dari aksi kekerasan.
Satgas Operasi Damai Cartenz menegaskan proses penegakan hukum akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diminta tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan di Papua.
Editor: Suriya Mohamad Said