Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Jebakan Desil
Advertisement . Scroll to see content

Andrie Yunus dan Bayang-bayang Maladministrasi

Rabu, 09 September 2026 | 16:57 WIB
  • author SM Said
Andrie Yunus dan Bayang-bayang Maladministrasi
Pimpinan Ombudsman RI Manager Nasution menilai kasus Andrie Yunus harus dituntaskan transparan. Penundaan penyidikan dan pelimpahan perkara berpotensi menjadi maladministrasi. Foto iNews.id

MANEGER NASUTION 
PIMPINAN OMBUDSMAN RI

KASUS penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tidak boleh berhenti pada siapa yang telah dihukum. Prosesnya jangan sampai mandek, berhenti, sementara korban menunggu kepastian hukum dugaan keterlibatan pihak lain yang belum juga terang. 

Kondisi di atas menimbulkan sebuah pertanyaan, mengapa perkara yang diduga memiliki rangkaian aktor lebih luas justru berjalan tersendat?

Di sinilah negara tidak hanya menghadapi masalah pidana, namun ikut juga masalah kualitas pelayanan publik, akuntabilitas aparat, dan potensi maladministrasi.

Seperti publik ketahui, bahwa pada 2 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bahkan telah memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan proses hukum atas Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan adanya penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah serta pelimpahan penanganan tanpa kejelasan yang dinilai sebagai penghentian penyidikan secara tidak sah.

Putusan pengadilan itu seharusnya menjadi alarm keras, karena jika benar proses penanganan perkara mengalami penundaan tanpa alasan yang sah, maka masalahnya tidak berhenti pada soal apakah penyidik bekerja atau tidak bekerja. Yang harus diperiksa adalah bagaimana kewenangan negara digunakan dalam memberikan pelayanan penegakan hukum kepada warga negara.

Penundaan Berlarut?

Jika proses hukum dibiarkan berjalan tanpa perkembangan yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka patut diduga terdapat penundaan berlarut. Semakin lama proses dibiarkan tanpa kepastian, semakin besar risiko bukti kehilangan relevansinya, saksi mengalami tekanan atau lupa, dan jejak keterlibatan aktor lain menjadi semakin sulit ditelusuri.

Karena itu, keterlambatan yang tidak memiliki alasan objektif dan dasar prosedural yang jelas patut dipandang bukan sekadar kelemahan manajerial, tetapi berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.

Lebih jauh, penundaan berlarut dapat berubah menjadi ketidakadilan yang bekerja secara diam-diam. Korban dipaksa menunggu, sementara pihak yang diduga terlibat dapat menikmati ruang waktu untuk menghilangkan jejak atau menghindari proses hukum.

Dalam konteks itu, masalahnya bukan hanya apakah Polda Metro Jaya pada akhirnya akan melanjutkan penyidikan, tetapi apakah penyidikan tersebut dilakukan dalam waktu yang patut dan dengan kesungguhan yang dapat diverifikasi. Frasa “perkara masih berproses” tidak boleh menjadi tameng administratif untuk menutupi proses yang stagnan. Proses hukum yang tidak memiliki kepastian waktu dan perkembangan yang transparan pada akhirnya dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi korban.

Dalam hal ini, perlu diuji tata kelola penggunaan kewenangan itu. Kapan setiap tindakan dilakukan, apa dasar penundaan, apa perkembangan konkret penyidikan, siapa yang bertanggung jawab atas setiap tahapan, dan mengapa dugaan keterlibatan pihak lain belum memperoleh kejelasan.

Transparansi Penanganan

Apabila pelimpahan penanganan perkara dilakukan tanpa dasar dan mekanisme yang dapat dijelaskan secara transparan, maka dapat diduga terjadi potensi penyimpangan prosedur.

Pelimpahan perkara merupakan tindakan dalam rangka penggunaan kewenangan negara. Karena itu, setiap perpindahan kewenangan harus dijawab jelas dan terang benderang, siapa yang melimpahkan, atas dasar kewenangan apa, mengapa harus dilimpahkan, kepada siapa, dan apa konsekuensinya terhadap keberlanjutan proses hukum korban.

Jika tak bisa dijawab, maka pelimpahan itu justru berpotensi menjadi titik gelap yang membuat pertanggungjawaban proses hukum menjadi kabur. Pelimpahan yang tidak transparan berisiko menciptakan “ruang abu-abu administratif”, yaitu perkara secara formal seolah tetap berjalan, tetapi secara faktual berhenti di jalan.

Pelayanan Efektif

Seharusnya pelayanan yang efektif dan serius dapat diberikan agar tidak muncul anggapan bahwa kepolisian tidak memberikan pelayanan atas laporan masyarakat. 

Perlu diingat, bahwa kepolisian bukan hanya institusi yang menerima laporan, tetapi penyelenggara pelayanan publik yang memiliki kewajiban memberikan respons atas laporan masyarakat. 

Dalam kasus Andrie Yunus ini, persoalan tersebut menjadi semakin penting karena yang dipertaruhkan tidak sekadar penyelesaian sebuah laporan polisi, namun juga hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

Potensi maladministrasi itu semakin relevan jika data yang disampaikan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), dimana masih terdapat lebih dari 16 orang yang diduga terlibat, benar adanya. 

Tentu, tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum. Namun justru karena itulah proses penyelidikan dan penyidikan harus berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai ketidakjelasan proses berubah menjadi ruang subur bagi impunitas.

Dengan demikian, kepolisian tidak cukup mengatakan bahwa perkara “masih diproses”. Dalam perspektif pelayanan publik, proses harus memiliki alasan, prosedur, perkembangan, dan kepastian. Semoga!

Editor: Suriya Mohamad Said

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut