get app
inews
Aa Text
Read Next : Harta Crazy Rich Bandung: Mobil, Motor Sport Rumah dan Uang Rp7,5 M Serta Dolar Dirampas Negara

Berkas Tuntas, Polisi Limpahkan Kasus Doni Salmanan ke Kejaksaan

Senin, 18 April 2022 | 13:42 WIB
header img
Doni Salmanan. Foto: MPI.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja menyelesaikan proses pemberkasan penyidikan kasus dugaan penipuan Quotex dengan tersangka Doni Salmanan.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menyatakan berkas itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Pelimpahan ini merupakan tahap I yang nantinya akan diteliti dahulu oleh pihak Kejaksaan. Sehingga, berkas tersebut belum dinyatakan lengkap atau P-21 hingga mendapatkan jawaban dari pihak Jaksa.

"Berkas baru dikirim hari ini," kata Reinhard saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut