get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayjen TNI Mohamad Hasan, Jenderal Kopassus yang Sukses Gelar Operasi Intel Kawal Jokowi di Papua

Presiden Jokowi dan Wapres Maruf Amin Dapat THR Rp62 Juta dan Rp42 juta

Selasa, 19 April 2022 | 01:37 WIB
header img
Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima THR. Foto: SINDOnews.com

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani peraturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13, dan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50%. Ini kabar gembiran bagi seluruh ASN atau PNS. Sebab, uang Tunjangan Hari Raya (THR) ini sangat dinanti-nantikan para pegawai negeri sipil (PNS), menjelang Lebaran. Namun, Presiden Jokowi sendiri tak akan menikmati tukin itu, lantaran dalam struktur penghasilan presiden tak ada komponen tukin. Begitu pula dengan wakil presiden (wapres). Meski demikian, presiden dan wapres tetap akan mendapatkan THR. 

Lalu, berapa THR yang diterima Jokowi dan Maruf Amin? Jumlah THR diberikan berdasarkan gaji pokok atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok. Aturan mengenai gaji presiden tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan PP Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. 

Dalam beleid itu disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. Untuk wakil presiden, gaji yang diberikan adalah empat kali gaji pokok pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden. 

Sementara dalam PP Nomor 75 Tahun 2000 dinyatakan bahwa gaji Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Majelis Perwakilan Rakyat (MPR), dan Mahkamah Agung (MA) sebesar Rp5.040.000 per bulan. Dari situ dapat diketahui bahwa gaji Presiden Jokowi mencapai Rp30.240.000 per bulan sedangkan gaji Maruf Amin Rp20.160.000. Terkait tunjangan presiden dan wakil presiden telah diatur dalam Kepres No. 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No. 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Besarnya tunjangan presiden ditetapkan sebesar Rp32.500.000 per bulan, sedangkan untuk posisi wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan Rp22.000.000. 

Jadi THR yang akan diterima Jokowi adalah Rp62.740.000, dari penjumlahan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Untuk Maruf Amin, besaran THR yang akan diterima Rp42.160.000.


 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut