get app
inews
Aa Text
Read Next : PPKM Dicabut, Presiden Jokowi: Tidak Ada Lagi Pembatasan Kerumunan dan Pergerakan Masyarakat 

Pemerintah Perpanjang PPKM Jaga Mudik Lebaran Aman 

Selasa, 26 April 2022 | 13:08 WIB
header img
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: Dok. SINDOnews.

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah memutuskan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM) untuk periode waktu pelaksanaan 14 hari ke depan yakni mulai hari ini 26 April hingga 9 Mei 2022, Pemerintah tetap menjalankan strategi pengendalian pandemi Covid-19 dengan menjaga protokol kesehatan (prokes), dan tetap mendorong percepatan vaksinasi booster yang digunakan sebagai salah satu persyaratan mudik Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, angka reproduksi Kasus Efektif (Rt) Indonesia terus membaik di semua pulau yaitu 0,99 atau di bawah 1,00 (laju penularan terkendali). 

Hal ini mengindikasikan perkembangan kondisi pandemi yang sudah cukup terkendali. Untuk wilayah di luar Jawa-Bali, rincian Angka Rt dari tertinggi ke terendah adalah Sumatera (1,00), Papua (1,00), Kalimantan (0,99), Nusa Tenggara (0,99), Maluku (0,99), dan Sulawesi (0,98). Per 24 April 2022, Kasus Harian Nasional tercatat hanya sebanyak 382 kasus, berkurang signifikan sebesar -99,4% dari jumlah tertingginya di 16 Februari 2022 sebanyak 64.718 kasus. 

Sumber transmisi penularan Kasus Harian Nasional yakni Lokal (96,6%) dan PPLN (3,4%). Perubahan 7DMA Kasus Konfirmasi Harian Nasional dalam seminggu terakhir dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya adalah menurun -40,31%. Kasus Aktif Nasional berjumlah 17.631 kasus, turun -96,99% dari puncaknya di 24 Februari 2022 sebanyak 586.113 kasus.

Perubahan 7DMA Kasus Aktif Nasional seminggu terakhir dibandingkan dengan 7DMA seminggu sebelumnya adalah berkurang -47,88%. Sedangkan, Kasus Kematian Harian Nasional sebanyak 33 kasus, turun -91,77% dari puncak kasus kematian di tanggal 8 Maret 2022 sebanyak 401 kasus. Kasus Harian di luar Jawa-Bali konsisten menunjukkan tren penurunan, per 24 April 2022 sebesar 80 kasus (20,94% dari Kasus Harian Nasional), dan Kasus Aktif sebanyak 3.880 kasus (22,01% dari total 17.631 Kasus Aktif Nasional). 

“Namun demikian, Kasus Aktif di Lampung dan Sumatera Barat relatif lebih tinggi daripada daerah lain, meskipun juga mengalami tren penurunan kasus. Kasus Aktif tertinggi terdapat di Provinsi Lampung dengan 964 kasus,” kata Menko Airlangga, Senin (25/4/2022). 

Secara umum, Tingkat Keterisian Tempat Tidur (BOR) Covid-19, TT Isolasi dan ICU di luar Jawa Bali relatif terkendali, tetapi BOR Covid-19 dan Isolasi tertinggi ada di Provinsi Papua yakni 8%. Untuk BOR ICU tertinggi terdapat di Provinsi Kalimantan Tengah yakni 29%. Adapun dua Provinsi dengan Kasus Aktif tertinggi, tetapi BOR masih memadai dan Konversi TT Covid-19 di RS juga masih rendah adalah Lampung dengan 964 kasus, BOR = 3%, dan Konversi = 22%, serta Sumatera Barat dengan 394 kasus, BOR = 3%, dan Konversi = 22%. 

Perkembangan Capaian Vaksinasi Per 24 April 2022, masih ada 2 Provinsi yang capaian Vaksinasi Dosis-1 masih di bawah 70% yaitu Papua Barat dan Papua. Vaksinasi Dosis-2 sudah ada 22 Provinsi yang mencapai lebih dari 70%, dan 15 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali. 

Sementara, Vaksinasi Dosis-3 (booster) ada 25 Provinsi yang sudah mencapai di atas 10%, dengan 18 Provinsi di antaranya berada di luar Jawa-Bali. Kalau untuk Vaksinasi Lansia Dosis-1, hanya tinggal 8 Provinsi yang pencapaiannya masih di bawah 70%, dan Vaksinasi Lansia Dosis-2 baru ada 6 Provinsi yang berhasil mencapai di atas 70% dengan 2 di antaranya berada di luar Jawa-Bali. 

Berdasarkan evaluasi per 23 April 2022, Transmisi Komunitas terus terjaga rendah di Level 1, dengan TK Kasus Konfirmasi dan Tingkat Kematian pada 27 Provinsi di luar Jawa-Bali juga berada di Level 1. Namun, masih ada 14 Provinsi yang memiliki Kapasitas Respon “Terbatas” akibat Testing atau Tracing yang terbatas pula, dan 10 Provinsi lain di kategori “Sedang”, dan 3 Provinsi “Memadai”. 

Perkembangan Level Asesmen Provinsi, yakni: Level Asesmen 4 (0 Provinsi), Level Asesmen 3 (5 Provinsi), Level Asesmen 2 (20 Provinsi), dan Level Asesmen 1 (2 Provinsi yakni Sumatera Utara dan Nusa Tenggara Barat). 

Sementara, hasil evaluasi pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali adalah tidak ada Kabupaten/Kota yang masuk Level 4, kemudian jumlah Kabupaten/Kota di Level 3 dan 2 menurun, diikuti dengan jumlah Kabupaten/Kota Level 1 meningkat. 

Rinciannya sebagai berikut; 

• Situasi Covid-19 Level 4 terdapat 0 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 0 Kabupaten/Kota). 
• Situasi Covid-19 Level 3 yakni 2 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 5 Kabupaten/Kota). 
• Situasi Covid-19 Level 2 yaitu 241 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 278 Kabupaten/Kota). 
• Situasi Covid-19 Level 1 yakni 143 Kabupaten/Kota (Minggu sebelumnya 103 Kabupaten/Kota). 

Kriteria penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali yaitu berdasarkan “Level Situasi Pandemi Covid 19” yang memperhitungkan Transmisi Komunitas (Jumlah Kasus, Kematian, Rawat Inap) serta Kapasitas Respon (Testing, Tracing, Treatment/BOR). Selanjutnya, juga dilihat berdasarkan Tingkat Vaksinasi Dosis-2 (minimal 45%), dan Vaksinasi Lansia Dosis-1 (minimal 60%). 

Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi ambang batas akan dinaikkan satu Level PPKM-nya, dengan pengecualian bagi Kabupaten/Kota dengan Jumlah Penduduk kurang dari 200 ribu orang dan memiliki Kasus Konfirmasi kurang dari 2 kasus per 100 ribu penduduk. Komposisi Level PPKM pada 386 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali untuk periode PPKM 26 April – 9 Mei 2022 adalah: 

• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 1 meningkat dari 84 menjadi 131 Kabupaten/Kota. 
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 2 menurun dari 259 menjadi 216 Kabupaten/Kota. 
• Kabupaten/Kota dengan PPKM Level 3 menurun dari 43 menjadi 39 Kabupaten/Kota.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut