Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Hubungan Badan Suami Istri di Kamar Mandi Apakah Melanggar Aturan Agama, Simak Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jawa-Bali PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya

Rabu, 06 Juli 2022 | 12:25 WIB
  • author Binti Mufarida
Jawa-Bali PPKM Level 1, Berikut Aturan Lengkapnya
PPKM Jawa-Bali (Foto: Ilustrasi/Okezone).

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru berkaitan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2022, seluruh Jawa-Bali kembali melaksanakan PPKM level 1 hingga 1 Agustus 2022. 

“Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2022 sampai dengan tanggal 1 Agustus 2022 dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” dikutip dari salinan Inmendagri yang diterima, Rabu (6/7/2022). 

Berikut aturan lengkap PPKM level 1 Jawa-Bali periode 6 Juli – 1 Agustus 2022: 

Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran 

- Menerapkan WFO sebesar 100 persen Sektor Esensial 
- Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Pasar Tradisional 
- Pedagang Kaki Lima 
- Kapasitas pengunjung 100 persen Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen (seratus persen) dari kapasitas Restoran atau Rumah Makan dan Kafe 
- Buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat; - Restoran yang buka malam hari, mulai jam operasional Pukul 18.00 hingga 02.00 waktu setempat; 
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) Pusat Perbelanjaan/Mal/Pusat Perdagangan - Dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat Bioskop 
- Kapasitas maksimal 100 persen (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning dalam PeduliLindungi yang boleh masuk - Anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama; 
- Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100 persen Tempat Ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) 
- Dapat dilakukan paling banyak 100 persen (seratus persen) dari kapasitas Area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) 
- Diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100 persen Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga 
- Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen Resepsi Pernikahan 
- Diizinkan paling banyak 75 persen Transportasi 
- Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen. 
 

Editor: Eka L. Prasetya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut