get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Perintah Tembak di Tempat, Ini Kata Kapolda Jabar 

BNN dan Polda Jabar Musnahkan 1,2 Ton Sabu Bernilai Rp1,4 Triliun 

Kamis, 19 Mei 2022 | 14:20 WIB
header img
Personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar menunjukkan 1 ton sabu asal Iran di Pantai Mandasari, Parigi, Pangandaran. Foto: Ditresnarkoba Polda Jabar.

BANDUNG, iNews.id — Kepala Badan Natkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan dan Kapold Jabar Irjen Pol Suntana memusnahkan 1,2 ton sabu bernilai Rp1,4 triliun milik sindikat narkoba Timur Tengah, Kamis (19/5/2022). 

Sabu itu disita dari lima tersangka yang ditangkap di Pangandaran dan Bogor beberapa waktu lalu. Pemusnahan sabu-sabu asal Iran yang berhasil diungkap personel Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar di perairan Pantai Mandasari, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran pada Rabu 15 Maret 2022 sekitar pukul 14.00 WIB itu, berlangsung di lapangan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

Sebelum dimusnahkan dilakukan tes terhadap sampel untuk memstikan serbuk kristal putih tersebut benar narkoba jenis sabu. Selanjutnya, barang haram tersebut dimusnahkam dengan cara dimasukkan ke dalam insinerator milik BNNP Jabar. 

Pemusnahan diawali oleh Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana dan Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol Benny Gunawan. 

Turut hadir dalam acara pemusnahan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar Rachmat Syafe'i. 

"Mereka ini (sindikat narkoba internasional) memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Yang harus diwaspadai terkait penyelundupan narkoba ini wilayah pantai selatan (pansela), seperti Pangandaran, Garut, Cianjur, dan Sukabumi," kata Kapolda Jabar. 

Sementara itu, Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, pemusnahan 1,2 ton sabu dimusnahkan di dua tempat. Pertama di Mapolda Jabar. Lokasi kedua, PT Bio Farma yang memiliki insinerator berkapasitas besar sehingga pemusnahan bisa lebih cepat. 

"Ini (pemusnahan dilakukan di dua tempat) dilakukan karena kapasitas insinerator terbatas hanya 10 kilogram per 2 jam. Dalam pemusnahan itu didampingi Kementerian Lingkungam Hidup dan Kehutanan (KLHK)," kata Direktur Ditres Narkoba Polda Jabar. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut