Adapun alur pendistribusian minyak goreng ini dititip jual yang telah ditentukan secara proporsional, yang nantinya akan ditentukan Kemendag. Selanjutnya, penjualan kepada konsumen dengan memanfaatkan sistem aplikasi digital maupun melalui distributor yang terdaftar dalam Simirah.
Sebagai gambaran, sistemnya produsen CPO akan mengirim barangnya kepada produsen minyak goreng, kemudian produsen minyak goreng akan mengirimkan barang itu ke distributor Simirah atau PUJLE.
"Kemudian dari sistem produksi dikontrol Simirah dan berbicara langsung ke INSW, kemudian INSW secara otomatis setelah distribusi akan bicara dengan inatrade di Kemendag untuk mendapatkan pengeluaran persetujuan ekspornya," ujarnya.
"Lalu akan kembali ke INSW, kemudian setelah itu distributor akan kirimkan barangnya ke pengecer dan memastikan harga di Rp14.000 titik yang ditentukan akan dilaporkan pengecer ke distributor Simirah untuk melihat sistem pembelian dengan NIK," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya