SUKABUMI, iNews.id — Berbisnis beras ternyata malah kena tipu. Korbannya seorang pria yang mengaku ditipu dua orang temannya sendiri. Korban menderita kerugian Rp30 juta. Modus kedua pelaku dengan cara berbisnis jualan beras yang menjanjikan pembagian keuntungan besar.
Korban bernama Ridwan akhirnya melaporkan dua sahabatnya berinisial ES (29) dan PA (30) ke Polsek Cicurug, terkait kasus penipuan dengan lokasi kejadian di toko Zona Beras, Kampung Nempel, Kelurahan Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Dua pelaku akhirnya ditangkap petugas Reskrim Polsek Cicurug di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor pada Minggu 19 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 WIB lalu. Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Cicurug untuk kepentingan penyelidikan aparat Kepolisian.
Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengatakan, penangkapan dua terduga pelaku penipuan atau penggelapan uang ini, bermula saat mereka berpura-pura ingin order beras sebanyak 20 ton. Namun, kedua pelaku tersebut kekurangan uang sebesar Rp30 juta.
"Waktu itu, pelaku meminta dana talang kepada korban dan akan memberikan keuntungan. Kemudian mereka janjian di toko Zona beras Cicurug," kata Parlan kepada MNC Portal Indonesia pada Rabu (22/6/2022).
Karena tergiur dengan keuntungan yang dijanjikan para pelaku, lanjut Parlan, akhirnya korban langsung memberikan uang tersebut kepada pelaku dan kemudian pelaku masuk ke dalam toko dengan alasan akan membuat nota.
"Setelah menunggu lama, pelaku pun tidak muncul-muncul, akhirnya karena menunggu lama. Korban akhirnya masuk untuk menanyakan kepada pemilik toko beras tersebut. Namun, pemilik toko tidak mengenalinya," ujar Parlan.
Lebih lanjut Parlan mengatakan, setelah mengetahui dirinya tertipu lalu memeriksa ke dalam toko beras tersebut, dan ternyata pelaku kabur lewat pintu belakang. Setelah itu korban pun membuat laporan ke Mapolsek Cicurug.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Cicurug bersama sejumlah anggotanya langsung bergegas mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi. "Selain itu, kami juga melakukan pengecekan rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sekitaran kawasan TKP itu," ujarnya.
Dari hasil rekaman video CCTV, ujar Parlan, petugas kepolisian melihat para pelaku menggunakan mobil Toyota Calya bernopol F 1646 EB. Dari hasil pengecekan itu, Polsek Cicurug, baru bisa menguak dan mengetahui pemilik kendaraan tersebut.
"Setelah melakukan pengejaran, ternyata kendaraan yang digunakan para pelaku tersebut, merupakan mobil rental yang disewakan ke pelaku," katanya. Setelah melakukan pengembangan, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, berhasil meringkus para pelaku di wilayah Ciawi Kabupaten Bogor. "Selain para pelaku yang kami amankan, beberapa barang bukti lainnya berupa satu unit kendaraan, rekaman CCTV dan sisa uangnya yang ada pada para pelaku," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait