Ini Upaya Garuda Lepas dari Jerat Utang Rp138 Triliun

Suparjo Ramalan
Garuda Indonesia menyiapkan sejumlah skema untuk melunasi utangnya. Foto/Dok

 

JAKARTA, iNews.id — PT Garuda Indonesia Tbk menempuh sejumlah skema pelunasan utang yang disesuaikan dengan kelompok kreditur emiten bersandi saham GIAA ini. 

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut skema pelunasan utang dituangkan dalam proposal damai yang telah mendapat persetujuan dari mayoritas kreditur. 

"Ada beberapa kelompok kreditur, khusus di kasus Garuda Indonesia, kami mengklasifikasi kreditur dan skemanya seperti apa," ungkap Irfan dalam konferensi pers pasca-pengumuman hasil PKPU, di Jakarta, Selasa (28/6/2022). 

Skema pelunasan utang yang ditempuh Garuda Indonesia di antaranya manajemen akan menggunakan uang kas operasional untuk melunasi utang dengan nilai tagihan di bawah Rp255 juta. 

Skema ini termasuk pajak dan hak karyawan perusahaan yang belum dibayarkan. Lalu, piutang PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dilunasi melalui obligasi wajib konversi (OWK) yang dikonversi menjadi ekuitas. 

Kemudian, piutang financial lease dari Export Development Canada (EDC) melalui penjualan atau pengalihan aset pembiayaan. 

"Apabila ada sisa utang akan diselesaikan dengan skema ekuitas baru dan new coupon debt," ungkap Irfan. 

Piutang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Himbara, dan bank swasta akan dikonversikan menjadi long term loan. Untuk piutang BUMN akan dikonversi menjadi long term payable. 

Sementara Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) akan dimodifikasi dengan jadwal pembayaran. Kemudian, pemegang sukuk, lessor, maintenance repair and overhaul (MRO), dan vendor yang nilai tagihannya di atas Rp255 juta akan diselesaikan dengan ekuitas baru, new coupon debt, new sukuk, maupun tagihan utang. 

"Utang dari vendor lain yang nilai di bawah Rp255 juta akan diselesaikan secara bertahap melalui arus kas operasional perseroan," papar dia. 

Garuda Indonesia mencatatkan pengurangan utang sebesar 81% dari total utang Rp138 triliun. Pengurangan ini setelah kreditur menyepakati adanya homologasi atau kesepakatan damai dalam PKPU.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network