SUKABUMI, iNews.id — PT Pertamina mulai memberlakukan sistem pembelian pertalite dan solar terdaftar di empat kota di daerah Jawa Barat mulai 1 Juli 2022. Keempat kota tersebut adalah Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis.
Keempat kota tersebut akan dilakukan uji coba penggunaan MyPertamina saat membeli solar dan pertalite. Masyarakat yang akan membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar harus daftar dulu melalui MyPertamina.
"Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Ciamis akan menjadi empat kota atau kabupaten yang terlebih dahulu mulai dilakukan pendataan bagi pemilik kendaraan roda empat melalui laman subsiditepat.mypertamina.id sebagai website untuk pendaftaran masyarakat," ujar Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan, Selasa (28/6/2022).
Dia pun menekankan bahwa Pertamina Patra Niaga sebagai operator yang ditunjuk pemerintah dalam menyalurkan BBM subsidi harus mematuhi regulasi yang berlaku. Di antaranya memastikan penyaluran pertalite dan solar ini tepat sasaran dan tepat kuota.
“Perlu diketahui masyarakat, bahwa di empat kota/kabupaten ini masyarakat tidak perlu khawatir apabila belum mengunduh aplikasi MyPertamina, karena untuk registrasi cukup melakukan pendaftaran di website subsiditepat.mypertamina.id tersebut,” katanya.
Dia menerangkan jika kendaraan dan identitas masyarakat sudah terkonfirmasi dan terdaftar, kemudian pengguna tersebut akan mendapatkan QR Code Unik yang dapat digunakan melalui aplikasi MyPertamina ataupun di print atau simpan di galeri ponsel masing masing.
Lalu QR Code tersebut nantinya akan dicocokan datanya di SPBU sebelum Pertamina melayani transaksi pertalite dan solar.
“Jadi untuk pembayaran pun, masih sama dengan transaksi seperti biasa. Masyarakat memiliki banyak opsi, mulai dari pembayaran tunai (uang cash), kartu kredit/debit, ataupun pilihan non tunai lainnya, tidak terbatas hanya menggunakan My Pertamina,” kata Eko.
Diakuinya, PT Pertamina Patra Niaga Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) melalui Regional Jawa Bagian Barat terus berupaya menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi sesuai dengan amanah yang diberikan.
Hal ini dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat di wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat. Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020. Selanjutnya, uji coba di wilayah lain akan dilakukan secara bertahap sambil memastikan kesiapan infrastruktur dan kesisteman.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait