Soal Ganja Medis, DPR Gelar RDP dengan BNN dan Kemenkes 

Carlos Roy Fajarta
Ilustrasi ganja untuk kepentingan medis. Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNews.id — Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehubungan rencana legalisasi ganja untuk kepe ntingan medis akan digelar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Dasco menjelaskan, DPR juga akan melibatkan Polri dan stakeholders terkait yang menjadi mitra di Komisi III DPR terkait wacana legalisasi ganja. 

"Ya kami sudah melakukan juga komunikasi, pimpinan komisi 3 sudah siap melakukan RDP dengan para pihak yang berkepentingan," kata Dasco, Rabu (29/6/2022) di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. 

Kemudian untuk aspek kesehatan, pihaknya akan meminta Komisi IX melakukan RDP dengan Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya, Komisi IX telah mendukung rencana tersebut. 

"Begitu juga dengan Komisi IX yang sudah kemudian menyambut baik dan kemudian akan segera juga melakukan tindak lanjut terhadap usulan-usulan ini soal legalisasi ganja untuk medis," ucap Dasco. 

Sebelumnya, Dasco mengatakan meski secara regulasi terkait ganja untuk medis belum memungkinkan, pihaknya tetap akan mengakomodir aspirasi tersebut dengan membicarakannya ke pihak terkait. 

"Tapi di Indonesia kan Undang-undang nya masih belum memungkinkan untuk itu, hal tersebut perlu kita kaji dan koordinasikan kepada BNN, Kementerian Kesehatan," kata Dasco, Selasa (28/6/2022) kemarin. 

Apalagi kata Dasco pihaknya dan masyarakat umum belum mengetahui perbedaan ganja medis dan ganja biasa. "Kita juga belum tahu ganja medis itu seperti apa klasifikasi nya. Karena nanti kalau salah mengambil jenis ganja misalnya bukan bagus untuk pengobatan tapi malah merugikan," ujar Dasco. 

Sementara itu, isu ganja medis mencuat ketika tersebar foto seorang ibu bernama Santi Warastuti di pelaksanaan Car Free Day di Jakarta pada Minggu (26/6/2022) karena menyuarakan aspirasi dengan sebuah poster meminta penggunaan ganja untuk kepentingan medis dilegalkan. 

Anak dari sang ibu tersebut yang bernama Pika merupakan anak dengan Japanese encephalitis dan memerlukan ganja medis untuk pengobatan. Sebelumnya ia telah melayangkan permohonan uji materi UU Narkotika bersama dengan ibu lainnya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada November 2020 silam, namun belum dikabulkan.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network