Modus Haji Furoda, Korban Penipuan Agar Lapor Polisi 

Agus Warsudi
Ibadah Haji. Foto: SINDOnews.com

"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ujarnya. Pemberangkatan jamaah calhaj furoda juga harus dilakukan oleh biro perjalanan yang terdaftar di Kemenag. 

"Sampai saat ini baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar," tutur Ahmad Handima Romdony.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar mengimbau masyarakat di tengah tingginya animo melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat tinggi, sementara waiting list atau daftar tunggu sangat lama, haji reguler 22 tahun dan khusus 8 tahun, agar teliti dan selektif dalam memilih perusahaan jasa pemberangkatan haji dan umrah. 

Pastikan perusahaan jasa itu terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. 

"Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network