Modus Haji Furoda, Korban Penipuan Agar Lapor Polisi 

Agus Warsudi
Ibadah Haji. Foto: SINDOnews.com

Menyikapi dan menindaklanjuti kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jabar dengan akan mendatangi PT Alfatih. Bahkan, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib sempat menghubungi pemilik PT Alfatih Indonesia via telepon namun belum membuahkan hasil. 

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal. 

"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih Indonesia di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar. 

Kemenag Jabar, ujar Ahmad Hamdima Romdony, juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut. Haji furoda itu undangan dari Pemerintah Kerajaaan Arab Saudi atau mujamalah dan di luar kuota Indonesia. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network