JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin, hari ini, Jumat (8/7/2022). Mereka diperiksa terkait pengelolaan dana ACT.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa, mereka berdua dipanggil terkait dengan kasus penyelewengan dana umat di badan amal ACT.
"Sesuai undangan presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin," kata Whisnu, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Whisnu menyarankan ACT ikut mengajak para pihak lainnya seperti bagian keuangan atau operasional yang bertugas di lembaga tersebut terkait pemanggilan ini.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait