Dana Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Diindikasikan Mengalir untuk Pemilu 2024, PPATK Koordinasi KPU

Arie Dwi Satrio
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Foto: Dok/ist
JAKARTA, iNewsSukabumi.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait adanya indikasi dana kejahatan lingkungan Rp1 triliun yang mengalir untuk kepentingan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
 
"Kami koordinasi terus dengan KPU dan BAWASLU," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Minggu (19/3/2023).
 
Sekadar informasi, PPATK menemukan adanya indikasi aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp45 triliun yang berkaitan dengan kejahatan lingkungan. Dari total dana kejahatan lingkungan tersebut, terdapat senilai Rp1 triliun yang diduga mengalir ke politikus berkaitan Pemilu 2024.
 
"Iya betul (Rp1 triliun mengalir ke politikus). Keseluruhan kejahatan green Financial Crime," beber Ketua Humas PPATK M Natsir Kongah dikonfirmasi terpisah.
 
Sayangnya, PPATK enggan membeberkan siapa politikus yang turut kecipratan uang Rp1 triliun terkait dana kejahatan lingkungan hidup tersebut. Natsir hanya menjelaskan bahwa memang ada uang Rp1 triliun terkait kejahatan lingkungan yang mengalir ke politikus.
 
*Uang yang berasal dar tindak pidana kejahatan di bidang lingkungan hidup, kehutanan, penyambung, kelautan, dll (Green Financial Crime/GFC)," pungkasnya.
 


Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network