JAKARTA, iNews.id —Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) segera membentuk majelis etik filantropi. Majelis etik dibentuk untuk memastikan organisasi filantropi tetap menjaga integritasnya.
">ACT, kita melihat perlu nih kita mengakselerasi mandat yang di dalam kode etik itu untuk pembentukan majelis kode etik filantropi Indonesia. Majelis ini akan diisi orang-orang yang kompeten terkait dengan filantropi dan mereka yang hidup independen," kata Ketua PFI Rizal Algamar, Sabtu (9/7/2022).
Menurut Rizal, majelis etik ini yang nantinya berhak memberi tindakan dan rekomendasi terkait etik. Majelis etik juga akan menampung keluhan-keluhan yang tidak hanya dari anggota filantropi Indonesia, tetapi juga dari masyarakat umum.
"Jadi siapa pun mereka yang mau berkeluh kesah, melakukan kritik, ya bisa nanti melalui majelis etik yang akan dibentuk filantropi Indonesia. Nanti ada tata caranya ya, nanti ini di dalam buku panduan kode etik filantropi Indonesia itu sudah lengkap ya proses dan mekanisme," paparnya.
Rizal mengakui perkembangan filantropi yang pesat ini juga diikutin munculnya beragam masalah baik dalam penggalangan, pengelolaan, maupun pendayagunaan bantuan sosial tersebut.
"Sebagian masalah berkaitan bisa juga terkait hukum atau kebijakan, dan sebagian lainnya juga berkaitan dengan tata kelola dan etika," kata Rizal.
Menurut Rizal, berbagai persoalan tersebut jika tidak direspons dan diatasi, maka dapat berdampak negatif bagi kegiatan filantropi di Indonesia. Dia menjelaskan, tahun lalu pihaknya telah mengesahkan Kode Etik Filantropi Indonesia dengan 3 tujuan.
Pertama, supaya meningkatkan kualitas pengelolaan organisasi filantropi, baik yang dilakukan oleh individu, komunitas, maupun lembaga-filantropi.
Kedua, supaya dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan kemudian kelompok.
"Ketiga, dapat melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan dengan filantropi sebagai konsekuensi dan perkembangan di Indonesia nanti," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait