Bareskrim Tahan 4 Tersangka Kasus Penyelewengan Dana ACT 

Achmad Al Fiqri
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan keempat tersangka ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Foto/dok.SINDOnews

JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) akhirnya menahan empat tersangka kasus penyelewengan dana Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya akan mendekam di sel tahanan Bareskrim selama 20 hari terhitung sejak Jumat (29/7/2022) malam hari ini. 

"Penahanannya akan dilaksanakan di Bareskrim sini, selama 20 hari ke depan,">Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022). 

Wishnu menjelaskan, penahanan dilakukan lantaran penyidik khawatir para tersangka menghilangkan barang bukti. Kekhawatiran itu muncul karena terdapat dokumen telah dipindahkan saat penyidik menggeledah kantor ACT beberapa waktu lalu. 

"Karena terbukti minggu lalu kami melaksanakan geledah di kantornya ACT ada beberapa dokumen yang sudah dipindahkan daro kantor tersebut," kata Wishnu. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network