Muhammadiyah Dukung Polri Tuntaskan Kasus Penyelewengan Dana ACT

Martin Ronaldo
Kantor ACT. Foto: Ist.

JAKARTA, iNews.id —Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mendukung Polri menuntaskan kasus penyelewengan dana donasi umat melalui yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi pengingat bagi yayasan lainnya untuk berhati-hati dan amanah dalam mengelola dana donasi. 

"Aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti di Jakarta, Minggu (31/7/2022). 

Mu'ti juga menerangkan, untuk proses selanjutnya, dia meminta agar semua pihak menyerahkan semua putusan tersebut kepada pihak yang berwenang dalam hal ini pengadilan. "Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh azas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya. 

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan empat tersangka penyelewengan donasi ACT. Mereka yakni pendiri dan mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT saat ini Ibnu Khajar, pengawas ACT Hariyana Hermain, dan Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari. 

Mereka juga telah ditahan penyidik Bareskrim pada Jumat (29/7) lalu. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penahanan dilakukan usai merampungkan proses gelar perkara. 

Whisnu menjelaskan penyidik memutuskan untuk menahan keempat orang tersangka itu karena dikhawatirkan bakal menghilangkan barang bukti terkait kasus ini. "Penyidik memutuskan untuk melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka itu karena dikhawatirkan adanya barang bukti yang dihilangkan," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network