JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) telah menyita dana ACT sebesar Rp8 miliar. Dana tersebut sehubungan kasus penyelewenangan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, penyitaan dana dilakukan dari beberapa rekening yayasan ACT.
"Data terbaru penyidik berhasil mengamankan blokir sejumlah dana yang tersita sebesar Rp3 miliar di beberapa rekening yayasan ACT. Selain itu ditemukan dana sebesar Rp5 miliar yang juga akan dilakukan pemblokiran," kata Nurul dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (2/8/2022).
Di sisi lain, Nurul menyebut, Bareskrim Polri juga telah memblokir 843 rekening terkait kasus tersebut. Pemblokiran dan penelusuran rekening tersebut bekerja sama dengan pihak PPATK.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi PPATK terkait rekening 4 tersangka A IK HH dan NIA yayasan ACT dan afiliasinya serta pihak lainnya. Status rekening tersebut dilakukan pemblokiran lanjutan oleh penyidik sesuai kewenangan dalam undang-undang TPPU," ujar Nurul.
Bareskrim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ACT ini. Mereka adalah, Ahyudin (A) selaku mantan presiden dan pendiri ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku presiden ACT saat ini. Kemudian, Hariyana Hermain (HH) selaku pengawas yayasan ACT tahun 2019 dan saat ini sebagai anggota pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat Ketua Dewan Pembina ACT.
Bareskrim menyatakan bahwa ACT diduga telah menyalahgunakan dana dari pihak Boeing untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air. Dalam hal ini, dari Rp138 miliar yang diterima ACT, Rp34 miliar di antaranya digunakan tidak sesuai peruntukannya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait