JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) kembali memeriksa Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar hari ini, Senin (11/7/2022). Bareskrim juga akan memeriksa mantan Presiden ACT Ahyudin di waktu yang sama. "Iya benar (dipanggil lagi hari ini)," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji, Senin (11/7/2022).
Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin sudah pernah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penyelewengan dana di ACT pada Jumat (8/7/2022).
Ahyudin bahkan diperiksa selama kurang lebih 12 jam. Kepada para wartawan, Ahyudin mengaku menerima 22 pertanyaan dari penyidik. Namun dari seluruh pertanyaan yang diajukan, belum ada satu pun yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana donasi.
“Jadi sejak dari pagi hingga malam ini pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab seperti itu sih dan belum selesai. Insya Allah kami lanjutkan hari Senin yang akan datang,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Sabtu (9/7/2022).
Ahyudin juga mengaku tidak memberikan dokumen apa pun kepada penyidik. “Belum, belum (penyerahan dokumen),” tuturnya. Dalam pemeriksaan, Ahyudin mengaku bertemu dengan Presiden ACT Ibnu Khajar yang menggantikannya. Tetapi keduanya tidak bertegur sapa.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait