JAKARTA, iNews.id —Kasus penembakan Brigadir J oleh Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kini kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Peningkatan status ke penyidikan itu dilakukan setelah polisi menemukan dua pelanggaran yakni percobaan pembunuhan dan ancaman kekerasan terhadap perempuan. Tapi, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Sudah (naik ke tahap penyidikan), sesuai yang disampaikan Bapak Kapolri semalam," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (19/7/2022). Tak hanya itu, kasus penembakan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan setelah dipegang Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani. Penyidik Polrestro Jaksel tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," ujar Dedi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri.
Sigit menegaskan penonaktifan tersebut dilakukan untuk menghindari spekulasi-spekulasi yang muncul terkait perkara itu. Diketahui, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait