Diketahui, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Abdul Latif, warga negara Arab Saudi, yang menyiram air keras ke tubuh istrinya Sarah (21) di Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua mejalis hakim Ni Wayan Wirawati di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Ni Wayan Wirawati, Kamis (21/7/2022). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Latif terbukti melakukan pembunuhan berencana dengan menyiram air keras terhadap Sarah hingga tewas.
Peristiwa tragis dan memilukan dialami Sarah (21). Wanita cantik, warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, meninggal dunia akibat disiram air keras oleh suaminya sendiri, Abdul Latief (29).
Peristiwa yang menggegerkan warga Kampung Munjul itu terjadi pada Sabtu (20/11/2021) dini hari. Warga mendapati tubuh almarhumah Sarah mengalami luka bakar sangat parah sekitar 80 persen. Pelipis korban juga berdarah akibat dibenturkan ke lantai oleh pelaku.
Almarhumah kemudian dibawa ke RSUD Sayang Cianjur. Tetapi, korban Sarah akhirnya mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Saat ini, almarhumah Sarah telah dimakamkan pada Minggu (21/11/2021).
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait