Siram Air Keras Istri hingga Tewas, Abdul Latief Divonis Seumur Hidup

Mochamad Andi Ichsyan
Almarhumah Sarah (21), korban KDRT yang dilakukan suami siri, Abdul Latief. (Foto: iNews/M Andi)

Kepada polisi, Abdul Latief mengaku membunuh istrinya Sarah karena cemburu buta.  Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku membeli air keras itu secara online. Air keras tersebut pun menjadi barang bukti yang disita polisi. Sebanyak 1 liter air keras di TKP sudah diamankan.   

"Motif pelaku (membunuh Sarah) karena sakit hati atau cemburu kepada korban. Dari rasa cemburu itu berakhir dengan pertengkaran di antara mereka," kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Septiawan Adi.   

Di mata keluarga, almarhumah Sarah merupakan sosok wanita baik hati, tak pernah mengecewakan orang, selalu membantu dan rela berkorban untuk keluarga. Karena itu, keluarga sangat kehilangan atas meninggalnya Sarah akibat dibunuh secara keji oleh Abdul Latief. Keluarga menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati.
 



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network