BANDUNG, iNews.id —Polda Jabar menangkap enam pria berinisial MA, DS, YS, SR, MM, dan TG, mereka anggota komplotan pencuri kain woven dari sebuah gudang milik CV G di Jalan Terusan Kopo Nomor 442 G RT 002/001, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Komplotan pencuri itu telah menggasak ratusan roll kain woven senilai lebih dari Rp100 juta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. Pelaku berinisial Y tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Keenam pelaku yang ditangkap itu mencuri kain wovven pada 28 Juni 2022 lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol K Yani Sudarto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022).
Modus operandi kejahatan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, para pelaku masuk ke dalam gudang menggunakan tangga pada malam hari. Kemudian mereka menggasak ratusan roll kain woven untuk dijual kepada penadah.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait