BANDUNG, iNews.id —Polda Jabar menangkap enam pria berinisial MA, DS, YS, SR, MM, dan TG, mereka anggota komplotan pencuri kain woven dari sebuah gudang milik CV G di Jalan Terusan Kopo Nomor 442 G RT 002/001, Kelurahan Margahayu Selatan, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung.
Komplotan pencuri itu telah menggasak ratusan roll kain woven senilai lebih dari Rp100 juta. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, saat ini petugas masih memburu satu pelaku lain yang melarikan diri. Pelaku berinisial Y tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Keenam pelaku yang ditangkap itu mencuri kain wovven pada 28 Juni 2022 lalu," kata Kabid Humas Polda Jabar didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol K Yani Sudarto saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/7/2022).
Modus operandi kejahatan, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, para pelaku masuk ke dalam gudang menggunakan tangga pada malam hari. Kemudian mereka menggasak ratusan roll kain woven untuk dijual kepada penadah.
"Para pelaku ini memarkirkan kendaraan di depan gudang. Kemudian mereka membagi tugas, ada yang berjaga dan membawa kain woven di dalam gundang tersebut," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Dalam aksinya, tutur Kabid Humas, para pelaku membawa kabur 159 roll kain woven dari gudang tersebut. Kemudian dijual kepada seorang penadah berinisial MA di kawasan Karasak, Jalan Moch Toha, Kota Bandung. "Kepada penadah, pelaku menjual barang curian itu senilai Rp.93.412.000," tutur Kabid Humas.
Selain enam tersangka, kata Kabid Humas, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV, kendaraan yang digunakan pelaku, dan empat unit sepeda motor. "Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait