TASIKMALAYA, iNews.id —Polda Jabar melalui Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menetapkan tiga bocah sebagai tersangka kasus anak dipaksa perkosa kucing di Tasikmalaya, tepatnya bullying atau perundungan yang terjadi di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya. Ketiga tersangka merupakan teman sebaya korban.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan dari Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar.
Dalam penanganan ini, kata Kabid Humas Polda Jabar, polisi melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena para pelaku masih di bawah umur.
"Tiga anak sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ada dalam video itu," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (26/7/2022).
Mekanisme penanganan kasus ini, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, menggunakan sistem peradilan anak yang diatur UU nomor 11 tahun 2012. Ketiga orang anak tersebut melanggar ketentuan Pasal 80 Juncto Pasal 76 C UU nomor 35 tentang perlindungan anak. "(tiga tersangka) tidak ditahan. Jadi mekanisme diversi," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait