Namun, akhirnya video tersebut menyebar dan menjadi viral. Lalu, dilakukan pengamatan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya untuk diproses. Akhirnya kepolisian bersama KPAID Kabupaten TAsikmalaya melakukan pendalaman.
"Akhirnya kami mendapatkan simpulan bahwa memang terjadi bullying (perundungan) di situ. Di mana didapatkan, ada kondisi di luar kendali korban," tutur Kabid Humas Polda Jabar. Disinggung tentang keterlibatan orang dewasa dalam kasus ini, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, penyidikan belum sampai ke arah itu. Begitu juga pelaku yang merekam video, mengunggah, dan memviralkannya.
"Jadi yang menginisiasi kejadian itu kemudian yang memvideokan kemudian yang meng-upload, masih kami mendalami, tapi yang tadi itu semuanya di antara mereka semua (teman-teman korban)," ucap Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ditanya proses hukum berlanjut sementara telah ada perdamaian di antara orang tua korban dengan pelaku, Kabid Humas Polda Jabar menyatakan, kasus ini merupakan delik aduan. Tetapi sesuai undang-undang, KPAID bisa membuat laporan, mewakili keluarga. "Sehingga kami akomodasi laporan yang dibuat oleh KPAID untuk memproses hukum kasus ini," ujarnya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait