Kasus Anak Dipaksa Perkosa Kucing di Tasikmalaya, Polisi Tetapkan 3 Tersangka  

Agus Warsudi
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo. (Foto: Humas Polda Jabar).

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil penyelidikan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Unit PPA Ditreskrimum Polda Jabar, diperoleh cerita lengkap kasus perundungan yang menyebabkan korban berusia 11 tahun di Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal. 

Korban murung setelah video saat dirinya dipaksa memperkosa kucing, tersebar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kronologi kejadian berdasarkan hasil penyelidikan petugas, peristiwa korban di-bully dan dipaksa memperkosa kucing sambil direkam terjadi pada 14 Juni 2022. 

"Di dalam keterangan yang kami peroleh, itu (peristiwa bully, korban dipaksa memperkosa kucing) terjadi pada 14 Juni. Nah, setelah bully itu, korban dan teman-temannya kembali bermain seperti biasa," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (25/7/2022).  

Kemudian, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, video menyebar di kalangan tetangga melalui via WhatsApp. Dari situ akhirnya ditemukan oleh para orang tua korban. Akhirnya, pada 16 Juni dilakukan pertemuan antara para orang tua, RT, RW, dan kepala desa di lingkungan tersebut. 

"Dari pertemuan itu, memang sama-sama memaklumi bahwa ini bagian dari kenakalan anak-anak yang ada di sana. Sehingga, saat itu dilakukan perdamaian di antara mereka (keluarga korban dan pelaku)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.  

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network