Mardani Maming Buronan KPK, Ini Kata Ketua PBNU

Widya Michella
Mardani Maming buronan KPK. (Foto: MPI).

 

JAKARTA, iNews.id —Mardani Maming buronan KPK. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons hal tersebut, Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi meminta Mardani kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. 

"Kita mengimbau agar beliau bersikap kooperatif dan mematuhi hukum yang berlaku," kata Fahrur, Rabu (27/7/2022).  

Fahrur menyampaikan Mardani seharusnya dapat membuktikan di pengadilan jika merasa tidak bersalah. Apalagi, Mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu ini telah mempunyai kuasa hukum guna menangani kasus tersebut. 

"Jika memang beliau merasa tidak bersalah silakan dia datang dan dibuktikan di depan pengadilan didampingi para penasihat hukum yang baik sesuai aturan undang-undang yang berlaku," ujar Fahrur. 

Dia juga berharap putusan praperadilan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dapat sesuai dengan yang diharapkan. 

"Kita berharap proses hukumnya berlaku dengan baik dan semoga upaya praperadilan yang dia ajukan bisa berhasil sesuai yang dia harapkan," katanya. 

Sebelumnya, KPK memasukkan nama Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ke DPO. Dengan demikian, Mardani resmi berstatus buronan KPK. Status buronan disematkan KPK setelah Mardani 2 kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai tersangka. 

Mardani merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. 

"KPK telah memanggil tersangka MM (Mardani Maming) sebanyak 2 kali namun tidak hadir sehingga kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022). 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network