KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Rp104,8 M, Mulai dari Rumah hingga Emas 

Arie Dwi Satrio
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dengan total nilainya mencapai Rp104,8 miliar. (Foto: Antara).

Adapun 20 orang tersangka lainnya itu yakni Sumarto; Ali Wafa; Mawardi; Mashudi; Maliha; Mohammad Bambang; dan Masruhen. Kemudian, Abdul Wafi; Kho'im; Akhmad Saifullah; Jaelani; Uhar; Nurul Hadi; Nuruh Huda; Hasan; Sahir; Sugito; Samsuddin; Doddy Kurniawan; serta Muhamad Ridwan. 

Mereka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Probolinggo. Dalam perkara suapnya, Hasan Aminuddin dan Puput Tantriana diduga mematok harga sekitar Rp20 juta ditambah upeti penyewaan tanah kas desa Rp5 juta per hektare untuk jabatan kepala desa di Probolinggo. Hasan dan Puput meminta uang suap dari para calon kepala desa melalui camat atau pejabat desa. 

KPK berhasil menyita uang Rp362,5 juta saat OTT yang diduga merupakan suap dari para calon kepala desa untuk Puput Tantriana dan Hasan. Kasus suap jual beli jabatan kepala desa tersebut sudah masuk proses persidangan.

Bahkan, sejumlah pihak yang terlibat sudah diputus bersalah. Saat ini, KPK masih menyidik dugaan penerimaan gratifikasi serta TPPU Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin.

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network