KPK Sita Aset Eks Bupati Probolinggo Rp104,8 M, Mulai dari Rumah hingga Emas 

Arie Dwi Satrio
KPK menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS) dengan total nilainya mencapai Rp104,8 miliar. (Foto: Antara).

 

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Asetnya tersebut berupa tanah, bangunan, emas, uang tunai hingga kendaraan bermotor yang total nilainya mencapai Rp104,8 miliar. 

"Seluruh aset yang bernilai ekonomis tersebut ditaksir nilai seluruhnya mencapai Rp104,8 miliar. Adapun aset-aset dimaksud di antaranya berupa tanah dan bangunan, emas, uang tunai, dan kendaraan bermotor," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022). 

KPK berkeyakinan aset-aset yang disita tersebut merupakan hasil tindak pidana korupsi Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Keduanya diduga menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi ke sejumlah aset. KPK bakal membuktikan dugaan penyamaran hasil korupsi Puput dan Hasan. 

"Ketika perkara ini dibawa ke proses persidangan tentu tim jaksa KPK akan buktikan bahwa harta dimaksud diduga ada kaitan dengan perkara sehingga menuntutnya untuk dirampas untuk negara," ujarnya. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan temuan aset-aset tersebut melibatkan unit Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) pada Kedeputian Penindakan KPK. Hingga saat ini, KPK masih terus menelusuri aset yang diduga hasil pencucian uang Puput dan Hasan. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network