JAKARTA, iNews.id —Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo diperiksa dalam kasus tewasnya Brigadir J hari ini. Peristiwa penembakan terjadi di rumahnya pada Jumat 8 Juli 2022.
"(Pemeriksaan Ferdy Sambo) dijadwalkan besok (hari ini) jam 10,">Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menambahkan terkait Ibu PC, Istri Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo belum dapat dilakukan pemeriksaan. "Sampai saat ini terkait Ibu PC itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada E tersangka kasus baku tembak di rumah Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J. Atas perbuatannya, Bharada E dijerat dengan sangkaan Pasal 338 Jo 55 dan 56 KUHP.
Pasal 338 KUHP menyebut, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Bharada E menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak pagi. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E langsung ditahan. "Kami langsung tangkap tahan," kata Andi.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait