BANDUNG, iNews.id —Uang yang dikumpulkan Doni Salmanan sebagai afiliator binary option ilegal platform Quotex, mengalir ke istri dan orang tuanya. Aliran dana Doni Salmanan tersebut tercantum dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).
Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung membacakan berkas dakwaan setebal 120 lembar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Dalam dakwaan disebut, sebagai afiliartor binary option ilegal platform Quotex, Doni Salmanan meraup keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Uang itu merupakan milik 142 member yang tergabung dalam Quotex lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan Doni Salmanan.
Uang miliar rupiah yang diraup Doni Salmanan, kata jaksa, mengalir ke Dinan Nurfajrina Fauzan, istrinya. Uang pertama yang diterima oleh Dinan sebesar Rp50 juta pada November 2021. Dana Rp50 juta tersebut digunakan untuk uang muka vendor pernikahan Doni dan Dinan.
Saat pernikahan, Doni memberi mahar Rp200 juta. Pada Januari 2022, Doni memberikan Rp200 juta kepada Dinan melalui transfer rekening untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, pada Februari 2022, Doni memberikan uang Rp400 juta kepada Dinan untuk keperluan sehari-hari.
"Doni kembali memberi uang Rp5 juta dan Rp10 juta untuk Dinan guna keperluan membayar WiFi dan listrik rumah," kata jaksa. Terdakwa Doni Salmanan, ujar jaksa, juga memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan. Antara lain, tas Hermes Rp350 juta, jam tangan Hermes Rp10 juta, tas Michaele Kors Rp4 juta, tas Donini Rp4 juta, dan tas Louis Voiton Rp 3 juta. Kemudian, tas Louis Voiton Rp30 juta dan Tory Burch lebih dari Rp3 juta.
Sedangkan aliran dana Doni ke orang tuanya dengan total Rp220 juta diberikan secara bertahap selama rentang Maret 2021 hingga Januari 2022. "(uang yang diberikan Doni ke orang tuanya) digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari," ujar jaksa.
Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference.
Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang. Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait