7 Fakta Terbaru Kasus Tewasnya Brigadir J, Tidak Ada Tembak Menembak

Reza Fajri
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Foto: Antara.

 

JAKARTA, iNews.id —Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan perkembangan terbaru kasus kematian Brigadir J, termasuk mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (9/8/2022) sore. 

Selain itu, ada fakta-fakta lain yang terungkap dari pengumuman tersebut. Berikut 7 fakta terbaru perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J, sebagai berikut; 

1. Ferdy Sambo tersangka 

Kapolri mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Kapolri mengatakan Timsus menemukan fakta bahwa peristiwa yang terjadi adalahpenembakan terhadap Brigadir J, yang dilakukan oleh RE atas perintah Ferdy Sambo. "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri. 

2. Tidak ada tembak-menembak 

Fakta baru ditemukan Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kasus penembakan Brigadir J. Kapolri menyebut tidak ada peristiwa saling tembak. "Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Listyo Sigit di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Dia menambahkan, kematian Brigadir J merupakan peristiwa penembakan. 

3. Ferdy Sambo tembak dinding pakai senjata Brigadir J agar dianggap terjadi saling tembak

Kapolri mengatakan Ferdy Sambo melakukan penembakan ke dinding menggunakan senjata Brigadir J. Tujuannya agar seolah-olah terjadi tembak menembak.  "Kemudian untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak FS melakukan penembakan dengan senjata J ke dinding berkali-kali terkesan terjadi tembak menembak," katanya. Dalam pengumuman ini Kapolri didampingi Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Komandan Korps Brimob Polri Komjen Anang Revandoko, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

4. Ferdy Sambo otak pembunuhan dan terancam hukuman mati 

Polri menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J oleh Bharada E. Dia dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP.  "Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal  56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Selain itu, Bharada E, Brigadir RR dan KM ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga terjerat pasal pembunuhan berencana. 

5. Peran 4 tersangka 

Kabareksrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan peran para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Terdapat 4 tersangka yang ditetapkan termasuk Irjen Ferdy Sambo. Pertama, Bharada E mempunyai peran melakukan penembakan terhadap Brigadir J. Selanjutnya ada RR yang disebut turun membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban. Selain RR, ada juga KM yang turut membantu dan menyaksikan. Terakhir yaitu Irjen Ferdy Sambo yang berperan menyuruh penembakan dan membuat skenario. "Menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," kata Komjen Agus. 

6. Timsus masih dalami motif penembakan

Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih mendalami motif Irjen Ferdy Sambo memerintah Bharada E menembak Brigadir J. Pasalnya, hingga saat ini belum diketahui secara pasti motif penembakan itu. "Saat ini masih dilakukan pendalaman, saat ini belum kami simpulkan," kata Kapolri. Dia menambahkan, untuk menggali motif, pihaknya masih melakukan pendalaman. 

7. Ferdy Sambo, jenderal bintang dua termuda yang kini terancam hukuman mati

Irjen Ferdy Sambo merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Sepanjang kariernya di Kepolisian, pria kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 19 Februari 1973 itu dikenal berpengalaman dalam bidang reserse. Dia naik pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur jenderal (Irjen) setelah menjabat Kadiv Propam Polri pada 16 November 2020. Saat itu, dia bahkan tercatat menjadi jenderal bintang dua termuda karena masih berusia 48 tahun.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network