Kertas 'sakti' itu dibubuhi cap jempol dan materai. Dengan kata lain, apa yang ditulis Bharada E adalah pengakuan jujur sesuai fakta yang diketahuinya, dan disampaikan dengan sesadar-sadarnya.
Berangkkat dari pengakuan Bharada E tersebut, tim Inspektorat Khusus (Irsus) melimpahkan dugaan pelanggaran pidana kepada tim khusus untuk mengusut lebih lanjut.
"Dari itulah pemeriksaan. Karena sudah ada unsur pidananya maka kita limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk melakukan tindakan penyidikan lebih lanjut," ujar Agung.
Adanya tindak pidana dalam kasus ini, kata Agung, juga dikuatkan dengan pengakuan Bripka Ricky Rizal.
"Termasuk dari Bripka RR, saat pemeriksaan khusus juga demikian. Ada dugaan tindak pidana juga, maka kami limpahkan kepada Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait