Dengan pijakan yang kuat, Agung mengungkapkan tim khusus dan Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob. Hasil pemeriksaan dilaporkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Kami lapor kepada Kapolri bahwa timsus seluruhnya melaksanakan pemeriksaan mendalam kepada FS di Mako Brimob. Setelah dilakukan pemeriksaan juga telah ditemukan bukti yang cukup bahwa FS melakukan tindak pidana," ungkap Agung.
Selain itu, Agung menjelaskan, dalam perkara Brigadir J ternyata diduga ada 31 personel kepolisian yang dinilai melanggar kode etik. Mulai perwira pertama, perwira menengah, perwira tinggi, tamtama hingga bintara. Bahkan, 11 di antara personel kepolisian itu telah ditempatkan khusus.
"Nanti ada unsur pidananya juga kita nanti limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri," tekan Agung.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait