KPK Tetapkan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Tersangka Suap Jual Beli Jabatan  

Arie Dwi Satrio
Gedung KPK, Jakarta. Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNews.id —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo (MAW) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. 

Mukti Agung Wibowo ditetapkan sebagai tersangka bersama lima pihak lainnya. Kelima tersangka lainnya tersebut yakni, Komisaris PDAU, berinisial AJW; Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemalang, Slamet Masduki (SM); Kepala BPBD Pemalang, Sugiyanto (SG); Kadis Kominfo Pemalang, Yanuar Nitnani (YN); serta Kadis PU Pemalang, inisal MS. 

"KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK malam ini menyampaikan dan mengumumkan beberapa orang yang masuk dalam kategori tersangka," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022). 

Mukti diduga menerima uang dari beberapa pejabat Pemkab Pemalang dan sejumlah pihak lainnya. Salah satu uang yang diterima Mukti berkaitan dengan lelang jabatan di Pemkab Pemalang. 

Editor : Eka L. Prasetya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network