Satpol PP Jaring 18 Wanita Open BO di Serpong

Hambali
Satpol PP Tangsel mengamankan 18 wanita open BO dari beberapa hotel di Serpong. Foto/MPI/Hambali.

Para PSK beserta pelanggannya digiring ke kantor Satpol PP guna pendataan sementara. Nantinya mereka akan diserahkan ke Dinas Sosial. Sementara pasangan mesum di luar nikah, petugas menghubungi perwakilan keluarga untuk datang dan membuat pernyataan. 

”Untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial Kota Tangsel untuk dilakukan langkah-langkah lebih lanjut,” katanya.Tiap hari, wanita-wanita penghibur itu sanggup melayani berturut-turut 8 pelanggan pria hidung belang. Tarifnya pun berbeda-beda, dari mulai Rp400 ribu hingga ada pula yang mematok Rp800 ribu untuk sekali kencan di kamar hotel. ”Melayani pelanggan dari 2 hingga 8 orang tiap hari,” kata Muksin.



Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network